JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan pemerintah tidak memberikan
target khusus kelulusan peserta didik sehingga diharapkan peserta dapat lulus sesuai aturan dan dengan jujur.
"Jangan dipaksakan kalau memang dia keadaaannya belum mampu. Diberikan kesempatan saat-saat mendatang. Tidak boleh mengorbankan meskipun nilainya jelek harus diluluskan," kata Mendiknas saat meninjau persiapan UN Rayon 10 di SMA 70 Jakarta satu jam menjelang dimulainya pelaksanaan UN SMA, Senin (18/4).
Mendiknas menyatakan pihaknya mendorong dan memberi motivasi agar peserta dapat lulus dengan baik. Namun, kata Mendiknas, jika ada peserta yang tidak lulus UN, maka masih ada kesempatan mengikuti UN Paket C atau mengulang pada tahun depan.
Pada penyelenggaraan UN tahun ini dilakukan uji petik yaitu pengawasan pelaksanaan UN di ruang ujian yang dilakukan penyelenggara UN tingkat pusat. Ada pun tujuan uji petik adalah untuk memastikan pelaksanaan UN di ruang ujian dan di satuan pendidikan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN, sehingga diperoleh data hasil UN yang valid dan kredibel.
Uji Petik dilaksanakan di 33 provinsi dan di setiap provinsi dipilih satu kabupaten dan satu kota. Pada setiap kabupaten/kota dipilih dua atau tiga SMA/MA dan SMK dengan mempertimbangkan kriteria meliputi jenis sekolah baik negeri dan swasta. Selain itu, berada di wilayah perkotaan, tengah, dan pinggiran, serta hasil UN tahun 2010. "Beberapa titik yang saya uji petik alhamdulillah semuanya aman sesuai POS. Kalau ada yang curang, akan diproses," kata Mendiknas.
Mendiknas menjelaskan, jika ada peserta yang terbukti curang maka akan diproses dalam berita acara. Jika kecurangan terjadi, kata Mendiknas, risiko yang dihadapi adalah nilai mata pelajaran yang diujikan dihapuskan.
"Berarti kehilangan (nilai) 60 persen karena bobot nilai UN 60 persen. Kami tidak ingin adik-adik melakukan kecurangan, tetapi seandainya terjadi diberikan hukuman," katanya.
Kelulusan UN ditentukan berdasarkan nilai akhir diperoleh dari gabungan nilai UN dan nilai sekolah dari mata pelajaran yang di-UN-kan dengan pembobotan 60:40. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor masing-masing semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA/SMALB, dan SMK dengan pembobotan 60:40.

"Jangan dipaksakan kalau memang dia keadaaannya belum mampu. Diberikan kesempatan saat-saat mendatang. Tidak boleh mengorbankan meskipun nilainya jelek harus diluluskan," kata Mendiknas saat meninjau persiapan UN Rayon 10 di SMA 70 Jakarta satu jam menjelang dimulainya pelaksanaan UN SMA, Senin (18/4).
Mendiknas menyatakan pihaknya mendorong dan memberi motivasi agar peserta dapat lulus dengan baik. Namun, kata Mendiknas, jika ada peserta yang tidak lulus UN, maka masih ada kesempatan mengikuti UN Paket C atau mengulang pada tahun depan.
Pada penyelenggaraan UN tahun ini dilakukan uji petik yaitu pengawasan pelaksanaan UN di ruang ujian yang dilakukan penyelenggara UN tingkat pusat. Ada pun tujuan uji petik adalah untuk memastikan pelaksanaan UN di ruang ujian dan di satuan pendidikan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN, sehingga diperoleh data hasil UN yang valid dan kredibel.
Uji Petik dilaksanakan di 33 provinsi dan di setiap provinsi dipilih satu kabupaten dan satu kota. Pada setiap kabupaten/kota dipilih dua atau tiga SMA/MA dan SMK dengan mempertimbangkan kriteria meliputi jenis sekolah baik negeri dan swasta. Selain itu, berada di wilayah perkotaan, tengah, dan pinggiran, serta hasil UN tahun 2010. "Beberapa titik yang saya uji petik alhamdulillah semuanya aman sesuai POS. Kalau ada yang curang, akan diproses," kata Mendiknas.
Mendiknas menjelaskan, jika ada peserta yang terbukti curang maka akan diproses dalam berita acara. Jika kecurangan terjadi, kata Mendiknas, risiko yang dihadapi adalah nilai mata pelajaran yang diujikan dihapuskan.
"Berarti kehilangan (nilai) 60 persen karena bobot nilai UN 60 persen. Kami tidak ingin adik-adik melakukan kecurangan, tetapi seandainya terjadi diberikan hukuman," katanya.
Kelulusan UN ditentukan berdasarkan nilai akhir diperoleh dari gabungan nilai UN dan nilai sekolah dari mata pelajaran yang di-UN-kan dengan pembobotan 60:40. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor masing-masing semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA/SMALB, dan SMK dengan pembobotan 60:40.
sumber : MICOM