Tempatnya Les Pelajaran Tersimple
Home » , » Konflik Universitas Trisakti, Mendiknas Bersedia Mediasi

Konflik Universitas Trisakti, Mendiknas Bersedia Mediasi

Written By Celebrity on Kamis, 26 Mei 2011 | 05.21

Kamis, 26 Mei 2011 05:09 WIB


JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan posisi netralnya dalam konflik antara Universitas Trisakti dan Yayasan Trisakti.

Menurutnya, pemasalahan ini tak hanya harus dilihat dari pespektif yuridis formal. Keberlanjutan kegiatan belajar mengajar mahasiswa harus menjadi petimbangan utama.

Hal tersebut ia sampaikan saat berbicara dalam Rapat Kerja (Raker) Kemendiknas dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (25/5).

"Posisi pemerintah, hormati putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. Tetapi pelaksanaan (eksekusi)-nya tidak boleh ganggu kegiatan belajar mengajar, karena tujuan pendirian PT ini untuk layanan pendidikan," tegas Nuh.

Seperti diketahui, amar putusan No 4 Mahkamah Agung (MA) menyatakan 9 pimpinan Usakti tidak berhak melakukan kegiatan tridharma peguruan tinggi. Pada 19 Mei lalu, PN Jakbar berupaya mengeksekusi jajaran pimpinan Usakti. Namun, usaha itu gagal akibat dihadang ribuan sivitas akademika.

Oleh karenanya, Mendiknas pun menyatakan kesiapannya mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dalam meja perundingan. Pasalnya, konflik saat ini ia nilai sudah mengorbankan kegiatan pendidikan itu sendiri. Sehingga, lanjutnya, keputusan hukum pun harus tetap melihat koanteks sosial yang terjadi di lingkungan kampus.

"Kami siap menjadi mediator. Sepakat memang, hukum harus kita pegang, tapi kalau sudah mengganggu (proses belajar mengajar), (eksekusi) enggak boleh dipaksakan. Mahasiswa dan dosen harus dilindungi," tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar
Muzakir mendesak pemerintah segera mengakhiri konflik Usakti ini melalui pengembalian Usakti kepada negara.

Pasalnya, pada awal pendiriannya, Usakti dibuka negara melalui SK Menteri Pendidikan Tinggi tahun 1965. Setahun kemudian, baru Yayasannya berdiri.

"Dua-duanya (Usakti maupun Yayasan Trisakti) bukan pemilik, tapi negara. Jadi, dinegerikan saja, kelola secara baik," tandasnya.

Seperti diketahui, keputusan Menteri Pendidikan Daoed Joesoef yang pada tahun 1979 menyerahkan harta negara berupa Usakti kepada yayasan.

Padahal, yang seharusnya punya kewnangan untuk itu adalah Kemenkeu sebagai bendahara negara. Tahun 2008, Mendiknas Bambang Sudibyo pernah mengusulkan agar sk itu dibatalkan. Tetapi tidak ditindaklanjuti Kemenkeu.

Menanggapi usul beberapa anggota DPR itu, Nuh menyatakan akan menelaah lebih dalam lagi. "Tak serta merta mengambil alih ini. Tujuannya sama, memberi layanan terbaik bagi mahasiswa. Semua serba terbuka, dengan catatan keduanya dihargai," ucapnya.

Baginya, dalam konflik ini kedua belah pihak ia nilai memiliki dasar argumen masing-masing. Di pihak Usakti, fakta adanya penyerahan aset milik negara kepada yayasan oleh pihak yang tak punya kewenangan, menjadi bukti kuat. Sementara pihak Yayasan, tentu saja keputusan hukum MA menjadi antitesisnya.

Namun demikian, lanjutnya, senjata yang dimiliki yayasan ini terganjal Peraturan Menteri Keuangan (Pemenkeu) No. 188/PMK.06/2008 Tentang Penjelasan Aset Bekas Milik Asing/China.

Nuh menyebutkan, "Aset Univesitas Trisakti bisa dilepaskan penguasaanya dari negara kepada pihak ke-3, dengan pembayaran kompensasi kepada pemerintah lewat kas negara."

Dengan dilema ini, Nuh menjanjikan untuk sesegera mungkin mempertemukan ke dua belah pihak. Pasalnya, kasus ini sudah merembet kepada ancaman ilegalisasi kegiatan belajar mahasiswa serta ijazahnya.

"Bukan cuma benar, tetapi ketepatan dan kesesuaian," tutupnya.

Ditemui di tempat yang sama, Presiden Mahasiswa Usakti Sutan Nalendra Adrianto mengharapkan agar konflik ini segera diakhiri.

Karena menurutnya, konflik berkepanjangan ini telah mengorbankan kalangan mahasiswa yang notabene tak memihak kepada salah satu kubu. Yang terpenting bagi mereka, adalah terjaminnya keberlanjutan KBM mereka.

"Kami independen, dan hanya ingin kedua pihak akur dengan mengelolanya bersama sebagai eksekutif dan legislatif," tandasnya.



Dre@ming Post______
sumber : MICOM
Share this article :

Visitors

Cara Pembayaran

Pembayaran Bisa dilakukan Cash ditempat kursus, atau melalui transfer bank dibawah ini:

1. Bank Mandiri, No. Rekening : 1450004182149, Atas Nama: I Wayan Arjawa, S.T.

2. Bank BNI, No. Rekening : 0055157742, Atas Nama: I Wayan Arjawa, S.T.


Konfirmasi pembayaran menggunakan WA, Line atau SMS. DISARANKAN Konfirmasi via SMS ke 0852 5349 4669 dengan format sbb :

"Transfer (Nama Siswa Client) (JUMLAH TRANSFER) (BANK) (TANGGAL) (NAMA PEMILIK REKENING/PENGIRIM) (KETERANGAN)"

contoh SMS :
"Transfer JHON Rp.250.000 BNI 31/12/16 ICA SURICA utk pembayaran Les Pelajaran kls 6 SD bln Januari 2017"


Format SMS diatas BAKU agar tidak diubah urutannya.
Konfirmasi Transfer jam 8 Pagi sampai jam 9 Malam WIB, selain jam ini Bank melakukan updates.
Bila lebih dari 24jam anda belum mendapat balasan konfirmasi SMS, harap segera menghubungi nomor Telpon Billing
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Excata - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen